Macam Kejahatan Dunia Maya

14.09.2019by admin
Macam Kejahatan Dunia Maya 9,8/10 9967 reviews
  1. Karakteristik Dunia Maya
  2. Macam Kejahatan Dunia Maya Di Indonesia
  3. Jenis Kejahatan Dunia Maya

Understanding Crime Crime is a basic understanding of criminal law, crime is a juridical sense, another case with the term 'foul play' or 'crime' (crime or vebrechen or misdaad) commonly been interpreted in juridical (legal) or kriminologis. As it is known that in the criminal law applicable 'principle of legality' are like having no criminal intent when there is no crime, and there is no crime if there are no errors. Regarding the contents of the criminal sense there is no unity of opinion among the scholars. Some of the opinions of the authors of the crime (strafbaar feit) with mention of its elements as follows: 1.

Simons Crime (strafbaar feit) is' een strafbaar gestelde, onrechmatige, staande verband met schuld van een handeling toerekenings vatbaar person '. So strafbaar feit elements are: a. Human actions (positief / negatief, acts or omissions or allow).

Threatened with a criminal. Against the law (onrechtmatig). Carried out with errors (meth schuld in verband stand). By people who are able to be responsible (toerekeningsvatbaar person). Thus, the notion of crime according to Simons is a Handlung (action / criminal act punishable by law contrary to the law made by mistake by someone who could be responsible.2.

Van Hamel The definition is 'strafbaar feit is' een wettelijk omschreven menschelijke gedraging onrechtmatig, strafwaardigen schuld aan te wijten '. Its elements: a. Human acts are defined in the Act. Against the law.

Carried out with errors. Worth convicted. Mezger Die straffat inbegriff ist der der der strafe voraussetzungen (overall crime is a requirement for a criminal).

Segala macam tindak kejahatan di dunia maya (cyberspace) atau kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer, untuk kemudian disebut dengan cybercrime. BENTUK DAN MACAM-MACAM CYBERCRIME Secara umum, ada dua bentuk serangan terhadap data yang disimpan di jaringan komputer, yaitu hacking dan cracking. Kejahatan cyber crime ini sudah banyak terjadi di internet, untuk menghindari kejahatan cyber crime kita harus tau macam-macam dan jenis-jenis kejahatan di dunia maya yang terjadi di internet. Kejahatan dunia maya atau populer dengan istilah cyber crime adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya.

Furthermore, it says 'Die ist straftat demnach tatbestandlich-rechtwidrige, press onlich - zurechen strafbediohte handlung bare. Its elements: a. Act in the broadest sense of the man (active or leave).

Nature against the law (both objective and subjective). Be accountable to someone. Threatened with a criminal. Baumann Verbrechen im weiteren, allgemeinen sinne is: 'Die tatbestandmaszige rechtwidrige und schuld - hafte handlung (acts that meet the formulation of a crime, are against the law and be done with errors).5. Karni Offense that contains the act that contains the right of resistance, which is done with one sin, by the perfect person to whom her mind and action should be justified.6. Wirjono Prodjodikoro a. Adlah crime an act which may be subject to criminal perpetrators.

Karakteristik Dunia Maya

The criminal act is an act which the perpetrator can be punished. Vos Strafbaar Een feit is menselijke gedragung waarop een door de Wet (inderuime zin genomen van 'wettelijke completely turning away') straf is gesteld, een gendraging dus, die in het algemenn (tenzij ere en bestaat uitsluit ingsgrond) op verbonden is strafe. Human behavior. Punishable by law.

Thus, an offense according to Vos is a human behavior that is prohibited by law and punishable by the criminal.8. W.P.J Pompe 'Volgens ons is het recht positieve strafbare niets anders dateen feit feit, dat als in oen wettelijke strafbepaling strafbaar in omschreven'. (The criminal act is an act that is against the law, conducted by kesalahn and punishable.)9. Moeljatno Criminal act referred to as a criminal act, then the criminal act is punishable by criminal acts, any person who violates the ban. The act or humans.

That meets the definition in the law (this is a formal requirement because of the legality principle contained in article 1 of the Criminal Code). Is against the law (this is because the action was syrat material must truly be felt by humans as an act that should not be / do any act bertentanngan / will hinder the achievement of community association governance dlam hoping - masyarakt aspirations of itself). Trisna Criminal act referred to as a criminal event. So it is an act of criminal events / series of human acts that are contrary to laws / regulations of the act which was held punitive action.11. Satochio mammal The term crime includes the understanding and / understanding does not perform an action.12. Utrecht The term crime is an event that includes the act / neglect and the consequences.

Thus, the elements of the crime are: a. Is against the law d. An action which is prohibited / required by the Act and legislation against the perpetrators threatened criminal e. Time, place and crime. HISTORY OF INDONESIAN IN INDONESIAThrough long history development of the Indonesian experience in terms of usage in everyday life, systems, and grammar. Indonesian experience exposure trials in pre-independence era, the era after independence, as well as the era of globalization, which really affects the state of the Indonesian language in Indonesia country More information about Indonesian language, the state educational system of Indonesia, Indonesian material is mandatory for all students and students for them aware of the position of Indonesian as the national language, as well as the language the lingua franca that could potentially unite the whole nation of Indonesia. Before Independence In the history of Indonesian origin before independence: 1.

One dialect of Malay. Not only in Indonesia using Malay language to communicate but almost all of Southeast Asia who use the dialect.

In a previous life of a foreign nation who came to Indonesia in communicating with the surrounding community are also using the Malay language.The proof of foreign nations to use it that is the presence of evidence such as inscriptions betuliskan melayu.Seperti language: 1. Inscription Kedukan Hill in Palembang year 683.

Talang Tuo Inscription in Palembang year 684. Inscription Kapur in West Bangka city in 686.

Inscription Rock Brahi between Edinburgh and the Musi river in 688. The inscriptions read Prae-Nagari and ancient Malay language.

Given this, give directions to us that the Malay language was used in the era of empire. Judging from the location of all inscriptions, mostly found on the island of Sumatra. Therefore the age of Sriwijaya (Halim, 1979:6-7). In ancient kingdom of Srivijaya, Malay language is growing rapidly due to the language used around the community for this age berkomunikasi.Pada Malay language is used as: 1. Language culture, the language of the books containing the rules of life and literature. Lingua franca (lingua franca) between the tribes in Indonesia.

Language of commerce, especially at the edges of both tribal beach in Indonesia and to the merchants who came from outside Indonesia. The official language of the kingdom (Arifin, 1988:4). The letters used to write the Malay language among other Pallawa letters, used to write in the oldest inscriptions from the 7th century, and after the introduction of Islam to Indonesia around the 13th century, used Arabic letters lasted until the 19th century. Bahasa Melayu in the Dutch colonial period: 1. Malay language is still being used as a lingua franca among the Dutch with the surrounding community. The reason why the Dutch are not Dutch spread on the surrounding community is to finesse the Dutch to continue to colonize the unknown to the public about the oppressed and suffering. Only a small group who can speak Dutch.

They were generally educated people are just sehinngga communication between the Government and people of Indonesia and Indonesia among the different language, mostly done by using the Malay language. During the Dutch colonial period, many newspapers are diterbitkann and written in Malay. On October 28, 1928 Youth Congress was held which was attended by activists from various parts of regions in Indonesia. On the occasion of the Malay language that was converted into Indonesian.

The process of change was included in the Youth Pledge as the national language or national language. In the text mention the Youth Pledge 3 eggs keulatan determination Indonesian youth. These three items are: 1. Our sons and daughters of Indonesia claimed the blood bertumpah one, homeland Indonesia. Our sons and daughters of Indonesia as a nation claim to one, the Indonesian nation. Our sons and daughters of Indonesia upholds the national language, Indonesian.

There are four factors that cause the Malay language as the basis of the Indonesian language, namely: 1. Bahasa Melayu long ago used as a lingua franca (lingua franca) in Indonesia. Malay language Malay language easy to learn because it does not recognize the existence of language-level languages ​​such as Java, etc. Javanese, Sundanese and other tribes who accepted gladly by the existence of the Malay language. Malay language has the ability to be used as a language of culture in the broadest sense (Arifin, 1988:5-6). Important events that greatly influenced the development of Malay language before the time of independence, among others: 1. In 1901 the official spelling of the Malay language compiled by Ch.

Van Ophuysen and published in the Book of Slang Malay. In 1908 the Dutch government established an agency publication of books called Commissie voor de Volkslectuur (TBs People).

Dated October 28, 1928 is a moment the most important in the development of Indonesian Malay word that is the presence Congress Youth Pledge which produces 3 grain determination one of which is upholding the national language, Indonesian. In 1933, officially established an army of young writers named it New Poet led by Providence Sutan Alisyahbana and friends. June 28, 1938 dilagsungkan Indonesian Language Congress in Solo.Hasil of congress I can conclude that business coaching and development of Indonesian has dilakukann consciously by scholars and our cultural moment. Pejajahan period Japan (1942-1945) is also an important period. Japan chose the Indonesian language as a communication tool.2. After Independence One day after the proclamation on August 18, 1945 has been the passing of the 1945 Constitution in which there is in one article, namely Article 36 which states that the language of our country is Indonesian. Indonesian functions other than as a national language as the language of that country in accordance with article 36 of the 1945 Constitution.Indonesian after independence: 1.

Indonesian has good prospects to continue to grow. The proof, after a year of independence the more they use the Indonesian language. That is because the government continues to pay attention to the development of the Indonesian language. Government at the time of forming Jend.Soeharto Ir.Soekarno and institutions that take care of language problems are now becoming Pelenggaraan Language Center and Center for Indonesian Language Congress.

The change of spelling to spelling Soewandi Ophuysen Van (March 19, 1947) up to the Enhanced Spell (August 16, 1972) always gets a good response from the community. Indonesian is used for all affairs of state and government.Some of the key events that is crucial in the development of Indonesian independence after a period of, among others: 1. On August 18, 1945 signed the 1945 one article (article 36) sets the Indonesian language as state language. On March 19, 1947 inaugurated the use of the Republic Spelling (Spelling Soewandi) instead of spelling van Ophuysen prevailing earlier. Indonesian Language Congress II in Medan on October 28, sd 2 November 1954 is also one embodiment of the nation's commitment to continuously improve Indonesia Indonesian was appointed as the national language and the established language of the country. On August 16, 1972 the President of the Republic of Indonesia inaugurated the use of Indonesian Spelling Improved through the state speech in front of the Parliament session which boosted also by Presidential Decree 57 of 1972.

Dated August 31, 1972 Education Minister of set Indonesian General Guidelines for Improved Spelling and General Guidelines Pembenukan formal term applicable in Indonesia. Indonesian Language Congress III, held in Jakarta on October 28, sd 2 November 1978 an important event for the life of the nation of Indonesia. IV Indonesian Language Congress held in Jakarta on November 21 to 26 1983.Kongres is organized in the framework of the Youth Pledge Day 55.Dalan decision mentioned that the coaching and development of Indonesian language should be more vigorously so that the mandate contained in the Outlines of State Policy. Indonesian Language Congress V is also held in Jakarta on October 28, sd 3 November 1988.

This Congress produced Big Indonesian Dictionary, Grammar Baku Bahasa Indonesian, and books extension materials Indonesian language.3. Era of Globalization In today's era of globalization Indonesian: 1. Have a very serious rival namely English. The more the community is currently taking English at this time.

Macam Kejahatan Dunia Maya Di Indonesia

In terms of science and technology development is very positive because English is the universal language that can be used in any country. However, there are symptoms of the shrinking attention to the Indonesian language. People are more proud to Indonesian English than when using it. Another development in this era of globalization Indonesian usage is often mixed with English.

Lack of indifference towards Indonesian will be the challenge in the development of Indonesian at this time. Cybercrime sering diidentikkan dengan computer crime. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Computer crime juga dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.

Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya.Seseorang yang menguasai dan mampu mengoperasionalkan komputer seperti operator, programmer, analis, consumer, manager, kasir dapat melakukan cyber crime. Cara-cara yang bisa dilakukannya adalah dengan cara merusak data, mencuri data, dan menggunakan secara illegal. Pesatnya perkembangan seperti teknologi komunikasi seperti telepone, hand phone dan telekomunikasi lainnya yang dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer merupakan faktor yang mendorong adanya kejahatan cyber crime.Sedangkan terhubungnya komputer dengan saluran penyedia jasa internet yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja disebut dengan ruang maya atau cyber space.

Fenomena cyber crime di Indonesia merupakan perbincangan yang selalu menarik minat masyarakat.Dari masyarakat pada umumnya, sampai pada masyarakat yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena cyber crime.Misalnya, aparat penegak hukum, akademisi khusunya akademisi dalam bidang hukum.Dalam dunia akademisi hukum, perbincangan ini tambah menarik terkait dengan diudangkannya undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Munculnya cyber crime di Indonesia untuk pertama kali tidak dapat ditelusuri secara jelas, kapan terjadinya, dan dalam kasus apa, namun dapat dikemukakan pada era 1990-an adalah awal masuknya fenomena cyber crime di Indonesia.

Pada saat itu pertama kali kasus yang disidangkan adalah kasus pemakaian domain name dari MustikaRatu.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tjandra Sugiyono dengan dakwaan Pasal 382 bis KUHP dan Pasal 48 ayat (1) jo.

Pasal 19 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Dalam pemeriksaan perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan tersebut tidak terbukti.Sehingga terdakwa Tjandra Sugijono dibebaskan dari segala dakwaan. Kondisi penggunaan internet di Indonesia yang masih rendah juga pernah dikemukakan oleh Roy Suryo.Dia mengatakan bahwa dalam penggunaan internet, Indonesia sebetulnya masuk dalam katagori rendah.

Artinya jumlah pengguna internet dibandingkan dengan jumlah penduduk masih sangat sedikit.Dari sekitar 240 juta penduduknya, hanya sekitar 3-4 juta warga Indonesia yang menggunakan internet. Namun ironisnya dengan pengguna internet yang begitu sedikit, justru Indonesia menjadi negara terbesar kedua kejahatan ( cyber crime ) di dunia setelah Ukraina. Modus yang paling sering digunakan adalah carding dan hacking.

Carding adalah pembobolan kartu kredit sedangkan hacking adalah perusakan jaringan komputer pihak lain. Pernyataan Roy Suryo diperkuat lagi oleh pernyataan Ade Syam Indradi.Berdasarkan hasil penelusurannya ternyata Indonesia menempati posisi pertama dalam cyber crime dan telah menggantikan posisi Ukraina yang sebelumnya menduduki peringkat pertama.Indonesia menempati peringkat pertama dalam persentase tertinggi di dunia maya. Data hasil penelitian Verisign, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat, menempatkan Indonesia pada posisi tertinggi pelaku kejahatan dunia maya, sementara peringkat kedua ditempati oleh Nigeria dan peringkat ketiga oleh Pakistan. Berdasarkan fakta cyber crime tersebut, menurut Abdul Wahib dan Mohammad Labib yang dikutip oleh Sutarman akan dapat dipahami ada lima hal, yaitu:Pertama, kejahatan merupakan potret realitas konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat, yang secara langsung maupun tidak langsung telah telah atau sedang menggugat kondisi masyarakat. Bahwa didalam kehidupan masyarakat niscaya ada celah kerawanan yang potensial melahirkan individu-individu berprilaku menyimpang.Di dalam diri masyarakat ada pergulatan kepentingan yang tidak selalu dipenuhi dengan jalan yang benar, artinya ada cara-cara tidak benar dan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang guna memenuhi kepentingannya. Ketiga, cyber crime merupakan salah satu jenis kejahatan yang membahayakan individu, masyarakat dan negara. Jenis kejahatan ini tidak tepat jika disebut “Crime Without Victim”, tetapi dapat dikatagorikan sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan korban berlapis-lapis baik secara privat maupun publik.

Hak privat dapat terancam, terganggu, bahkan rusak atau hilang akibat ulah segelintir orang atau beberapa orang yang memanfaatkan kelebihan ilmunya dan teknologi dengan modus operandi yang tergolong dalam cyber crime. Dalam duniainternet pada dasarnya digunakan untuk meningkatkan dan mempercepat proses serta memperlebar jaringan bisnis, sebagai wahana ilmiah untuk mencari refrensi keberbagai perpustakaan di seluruh dunia. Namun orang Indonesia secara moral belum siap menghadapi teknologi baru ini. Mereka banyak menggunakannya hanya untuk chatting atau untuk berkomunikasi tanpa arah, saling membalas mengirim virus, berjam-jam eksplorasi di situs (Website) porno, sebagai sarana berjudi sehingga terjadi pemborosan pulsa telepon, dana dan kerusakan moral. Sebelum melaksanakan hubungan atau koneksi kejalur internet komputer hanyalah sebagai sarana pengolah data biasa tetapi apabila sudah koneksi ke internet maka akan timbullah suatu dunia yang bebas yaitu dunia maya.Biasanya sebelum seseorang dapat melakukan hacking maka para hacker terlebih dahulu masuk ke suatu situs atau website dengan menipu kode akses yang didapat dengan curang, kemudian ia melakukan hacking dengan melihati situs tersebut. Apabila terjadi penemuan tempat atau situs yang menjual produk-produk elektromagnetik (misalnya pembelian lagu-lagu baru atau film-film terbaru versi dari internet) maka setiap kode akses transaksi adalah tidak benar, jadi disini seolah-olah ada hak seseorang untuk memakai credit card yang bukan miliknya yang nomor atau password sudah didapat dari hacking pada sebuah situs melalui jaringan internet atau mendapatkannya tidak benar. Dalam Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya), pelaku memiliki ciri khas tersendiri (keunikan).Dari segi sejarah kejahatan klasik, kejahatan tersebut terdiri dari Blue Collar Crime dan White Collar Crime.Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dsb.

Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan, dsb.Untuk pelaku cybercrime, pembagian teoritis demikian tampaknya kurang mengena lagi.Karena dipacu oleh perkembangan teknologi yang pesat, telah menghasilkan komunitas yang lebih kompleks. Dalam realitanya, penyalahgunaan internet dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Adapaun jenis-jenis cyber crime, seperti kejahatan dalam aspek e-Commerce, Cyber Sex, Hecker, dan Merusak Situs Milik Negara. Merujuk pada sistematika Draft Convention on Cybercrime dari Dewan Eropa (Council of Europe) yaitu Draft No. 25, Desember 2000 dimana konvensi ini ditandatangani oleh 30 negara pada bulan November 2001 di Budapest, Bulgaria, maka Barda Nanawi Arief memberikan kategori Cybercrime sebagai delik dalam empat hal sebagai berikut. Pertama, delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer termasuk di dalamnya (a) mengakses sistem komputer tanpa hak ( illegal acces), (b) tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran ( illegal interception), (c) tanpa hak merusak data ( data interference), (d) tanpa hak mengganggu sistem ( system interference), (e) menyalahgunakan perlengkapan ( misuse of devices).

Kedua, delik-delik yang berhubungan dengan komputer berupa pemalsuan dan penipuan dengan komputer ( computer related offences:forgery and fraud). Ketiga, delik-delik yang bermuatan tentang pornografi anak ( content-related offences, child pornography). Keempat, delik-delik yang berhubungan dengan masalah hak cipta ( offences related to infringements of copyright). Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.

Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi ( spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Dalam tindakan pidana dunia maya (cyber crime)seringkali bahkan menjadi sebuah unsur dikatakan perbuatan sebagai tindakan pidana yaitu menimbulkan korban ataupun pihak yang dirugikan terhadap tindakan tersebut. Perbuatan pidana ini sangat lah ampuh apabila dilakukan oleh subjek / orang yang ingin memiliki seluruh maupun sebagian barang orang lain melalui internet atau pu cyber space, ada juga apabila ingin mencemarkan nama baik seseorang yang pelaku benci, ada pun juga untuk menghancurkan sebuah data perusahaan yang mengandalkan data base yang bersifat online sehingga perusahaan itu akan kehilangan banyak berkas penting entah dalam berkas formal maupun tak formal, dan juga banyak sekali yang bias dimanfaatkan pelaku yang memiliki itikad tidak bagus.

Jenis Kejahatan Dunia Maya

“ Kasus domain name yang dialami oleh website Mustika Ratu.com.Website ini pada saat itu pertama kali kasus yang disidangkan adalah kasus pemakaian domain name dari MustikaRatu.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tjandra Sugiyono dengan dakwaan Pasal 382 bis KUHP dan Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 19 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan tersebut tidak terbukti. Sehingga terdakwa Tjandra Sugijono dibebaskan dari segala dakwaan. “Dalam kasus Unauthorizhed Transfer Payment di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang New York Agency tahun 1986.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP, yaitu pencurian yang dilakukan oleh lebih dari 2 orang atau lebih secara bersama-sama, juga membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dann meyakinkan melanggar pasal 233 KUHP yaitu merusak barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di hadapan pihak yang berwajib.”. Dalam contoh kasus diatas, korban mengalami kerugian materiil akibat mengalami pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang memanfaatkan transfer payment. Transfer Payment tersebut menggunakan sarana komputer untuk bekerja atau pun untuk bertranksaksi.Maka dari itu pelaku cyber crime tersebut bisa leluasa melakukan aksinya mengambil uang dari Bank Negara Indonesia (BNI) dengan membobol akses securitybank tersebut.Disini memang tidak disebutkan berapa jumlah kerugian yang dialami bank tersebut.Perkiraan bisa sampai berjuta-jutaan bank tersebut mengalami kerugian.

Maya

Ada juga contoh kasus seperti yang terjadi pada tahun 1978. Kasus ini dialami oleh Pasific National Bank yang dibobol oleh hacker.Hacker tersebut bisa menembus security akses yang dipunyai Pasific National Bank sehingga database security menjadi rusak dan bank tersebut mengalami kerugian sebesar $10,2 juta US. Selanjutnya pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, dan kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyeludupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit.

Terkait dengan keamanan dan ketentraman Negara.Republik Indonesia dan Negara manapun sekarang mulai berpikir kembali tentang hanphone asal kanada, produsen RIM yaitu Blackberry.Handphone serba guna itu memiliki banyak fitur yang memudahkan manusia jaman sekarang. Seperti manusia sekarang tanpa internet terutama situs facebook, barang ini dengan kecepatan yang tinggi bisa mengakses dengan mudah situs tersebut. Ada fitur yang meresahkan bagi banyak Negara.Fitur tersebut adalah Blackberry Massanger, fitur tersebut tidak mengenakan jasa operator yang bisa kemungkinan untuk dilacak ataupun bisa dijadikan library data bagi pemerintah terkait keamanan, kenyaman, dan keetentraman Negara.Dengan terjadinya kasus teroris yang berhasil ditangkap di aceh.Mereka menggunakan fitur itu untuk berkomunikasi. Sampai-sampai pun Negara Arab Saudi pun melarang beredar nya handphone asal kanada tersebut. Dalam tindakan pidana dunia maya yang berhubungan dengan sex yaitu Cyber Sex.Meningkatnya Cyber sex mengundang minat orang tua melakukan berbagai penelitian. Penelitian yang telah dilakukan di Amerika, antara lain: (1) Cooper dkk.,2000 yang meneliti tentang ciri-ciri dan pola kebiasaan para pecandu cyber sex (cyber sex addicts); (2) Schenider, 2000 yang meneliti tentang pengaruh / akibat penggunaan cyber sex terhadap pasangan mereka sendiri; dan (3) Peter David Goldberg., 2004 yang meneliti tentang pengalaman para terapis keluarga dan perkawinan terhadap klien yang mengalami konflik akibat penggunaan cyber sex. Berdasarkan penelitian tersebut, banyak dijumpai akibat-akibat negatif penggunaan cyber sex terhadap diri si pelaku maupun terhadap hubungan perkawinan, terhadap keseluruhan hubungan / system kekeluargaan, dan terhadap anak-anak mereka.

Akibat terhadap diri pelaku, antara lain, mengubah pola tidur, mengisolasi diri dari keluarga, mengabaikan tanggung jawab, berdusta, berubahnya kepribadian, kehilangan daya tarik terhadap partner nya(istri / suaminya), bersifat ambigius / mendua, timbul perasaan malu dan bersalah, hilangnya rangsangan nafsu dan adanya gangguan ereksi ( erectile dysfunction). Akibat terhadap partnernya (istri/suami)dan anak-anak, antara lain: timbul perasaan dikhianati, dilukai, dikesampingkan, dihancurkan, ditelantarkan, kesepian, malu, cemburu, kehilangan harga diri, perasaan dihina, anak-anak merasa kehilangan perhatian orang tua, depresi (karena pertengkaran orang tua). Mungkin beberapa obat psikiatris bisa mengobati psikologis pecandu sex dunia maya yang kecanduan seks.Antideprean, khususnya SSRI (selective sorotin reuptake inhibitor), yang sering diresepkan untuk kecanduan seksual, layaknya depresi yang merupakan masalah umum. Obat anti-cemas dan obat-obat penenang berdosis ringan mungkin juga bisa meminimalisasi candu di kepala.Anti-androgen juga bisa diandalkan, karena ia mampu menghambat hormon seks dan mengurangi gejolak. Juga Naltrexone, yang secara konvensional sering digunakan untuk pecandu narkotik dan alkohol.